MEKANISME PARTISIPASI PUBLIK
DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN
Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah, memberikan ruang menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan pemerintah, hal ini terlihat dari Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 139 ayat (1), “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda”
Partisipasi publik sudah sangat jelas diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat mempunyai hak untuk ikut terlibat dalam pembentukan kebijakan publik. Di sini peran pemerintah daerah harus lebih aktif membuka ruang-ruang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Partisipasi dimaksudkan untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat.
Dengan adanya keterbukaan dari pemerintah daerah, pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana dengan baik sehingga fungsi kontrol dapat berjalan dan aspirasi masyarakat dapat tersalurkan. Partisipasi publik dalam penyusunan rancangan peraturan diatur dalam Bab XI Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 96, berbunyi:
- Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- Rapat dengar pendapat umum;
- kunjungan kerja;
- sosialisasi; dan/atau
- seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
- Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
- Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Untuk menyampaikan usulan/ masukan silahkan klik di sini.